Karangan : Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn
BAB I. ARTI DAN TUJUAN HUKUM
A. Hukum dan Masyarakat
-
“ ontwikkelde
leek” membantah bahwa hukum itu adalah sesuatu yang abstrak karena Ia
berkata saya melihat hukum, saya melihatnya dalam undang-undang. Baginya hukum
adalah sama dengan undang-undang. undang-undang dan hukum keduanya memuat
peraturan tingkah laku dan hal ini merupakan salah satu dari ciri hukum.
-
Di inggris mengenal statute law yakni hukum
yang dibentuk oleh pemerintah dan common law yakni hukum yang tidak dibuat oleh
pemerintah. Dan kita juga mengenal hukum kebiasaan disamping hokum
undnag-undang.
-
“the man in the street” membantah hokum
sebagai sesuatu yang abstrak karena jika ia mendengar perkataan hukum, seketika
itu juga ia akan teringat gedung pengadilan, hakim, pengacara, jurusita,
polisi. Ia tidak melihat undang-undang namun ia pernah ada di ruangan
pengadilan.
B. Hukum dan Bangsa
-
Ilmu pengetahuan perbandingan hukum
menyatakan dalam bahasa German “Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die
anfange eines rechtes besasse” yang artinya “ tidak ada satu pun bangsa di
dunia ini yang tidak memulai dengan hak/hukum yang dimiliki”.
-
Hukum ditilik dari sudut ilmu pengetahuan
adalah sebagai kebudayaan. Tiap-tiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri.
C. Tujuan Hukum
-
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan
hidup secara damai.
-
Untuk menggapai perdamaian hukum harus
bersifat adil. Aristoteles membagi keadilan menjadi dua macam yaitu:
1. Keadilan
distributive adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah
menurut jasanya dan
2. Keadilan
commutatif adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan
tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
-
Teori Ethis mengajarkan hukum
semata-mata menghendaki keadilan sehingga isi hukum semata-mata harus
ditentukan oleh kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak
adil.
-
Hoge Raad mengajarkan hukum adalah untuk
kepantasan (redelijkheid) atau itikad baik untuk mencapai kepastian hukum.
-
Menurut Sumber hukum fries hukum adalah
memerintah yang patut, menyuruh apa yang baik, melarang apa yang tidak adil,
membolehkan apa yang adil dan kadang-kadang juga apa yang tidak adil, karena
takut akan hal-hal yang lebih buruk.
-
Geny berpendapat bahwa tujuan hukum adalah
semata-mata keadilan, akan tetapi merasa
terpaksa juga memasukan pengertian kepentingan daya guna dan kemanfaatan
sebagai sesuatu unsur dari pengertian keadilan.
-
Teori utilitis mengajarkan bahwa hukum tak mempunyai tujuan
yang lain daripada mewujudkan keadilan, dan bahwa hukum semata-mata menghendaki
hal yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna. Hal ini data dirumuskan
sebagai berikut “ hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar untuk jumlah
manusia terbesar”.
-
Jerome Frank, law and the modern mind
menolak pandangan kepastian hukum menurutnya kepastian hukum tak dapat dicapai
dan tak dapat dilaksanakan.
BAB II. HUKUM
SEBAGAI KAIDAH DAN SEBAGAI KEBIASAAN
Hukum terdiri atas peratran-peraturan tingkah
laku atau kaidah-kaidah namun pada kedua abad terakhir timbul pertentanga.
-
Di Jerman George Frenzel memepertikaikan
hukum terdiri dari kaidah-kaidah beliau beranggapan bahwa yang dapat menentukan
hukum bukanlah kaidah melaikan rechtsgewohnheiten
(kebiasaan).
-
Menurut Hamaker hukum bukan
keselururahan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak
satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada
hakekatnya orang-orang biasanyabertingkah laku dalam masyarakat.
-
Eugen ehrlich berpandangan bahwa menurut
beliau ada 2 macam hukum yaitu :
1. Entscheidungsnormen
(norma) yaitu peraturan-peraturan yang terbentuk oleh perundang-undangain atau
praktek, yang digunakan oleh hakim sebagai dasar dalam keputusanya.
2. Gewohnheitsrecht
(hukum Adat) atau Tatsachendes Gewohnheitsrechts (fakta-fakta hukum adat)
-
Menurut ahli hukum praktek, hakim,
pengacara dan pada umumnya untuk tiap-tiap orang yang turut serta dalam
hubungan hukum secara aktif hukum adalah suatu peraturan, sesuatu suruhan atau
larangan.
-
Bagi praktisi hukum yg terlibat dalam
suatu kegiatan hukum, hukum bukanlah kebiasaan melaikan perintah yang
diundangkan, dilakukan atau diikuti.
-
Bagi orang luaran yang praktis tidak ada
sangkut pautnya dengan peraturan tersebut, baginya peraturan tersebut tidak
memuat perintah, melainkan memuat kebiasaan atau Gewohnheit.
BAB III. HUKUM
DAN KAIDAH-KAIDAH ETIKA LAINNYA
Etika
adalah peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Etika meliputi peraturan tentang agama, kesusilaan, hukum dan adat.
A. Hukum dan Kesusilaan
-
Kesusilaan menyangkut manusia sebagai
perorangan, sedangkpan hukum dan adat menyangkut masyarakat.
-
Hukum dan adat ditunjukan pada manusia
sebagai makhluk masyarakat. Ia tidak menghendaki kesempuraan manusia melainkan
kesempurnaan masyarakat.
-
Perbedaaan hukum, adat dan kesusilaan
yaitu
1. Ditinjau
dari tujuannya
-
Tujuan hukum adalah tata tertib
masyarakat yang baik
-
Tujuan kesusilaan adalah penyempurnaan
seseorang
2. Isinya
-
Hukum dan adat berisi
peraturan-peraturan untuk perbuatan-perbuatan lahir manusia
-
Kesusilaan lebih mengindahkan sikap
batin yang menimbulkan perbuatan-perbuatan lahir.
3. Asal
– usul kaidahnya oleh Kant dirumuskan bahwa:
-
Hukum dan adat adalah heteronom. Dalam
hukum kekuasaan dari luarlah yang meletakan kemauannya pada kita, kekuatan
diluar diri sendiri yakni masyarakat.
-
Kesusilaan adalah otonom . suatu tuntutan
yang dilakukan orang terhadap dirinya sendiri.
4. Kekuasaannya
-
Hukum dana adat bersumber pada peraturan
tingkah laku kekuasaan hukum bersifat dua yaitu kekuasaan susila dan kekuasaan
lahir (de Groot)
-
Kesusilaan berakar dalam suara hati
manusia jadi timbul dari kekuatan batin, kekuatan di dalam manusia.
5. Daya
kerjanya
-
Hukum dan adat mempuyai dua gaya kerja
yaitu memberikan kekuasaan dan meletakkan kewajiban. Ia bersifat normative dan
attributive
-
Kesusilaan hanya meletakan kewajiban dan
hanya bersifat normative
B. Agama
-
Agama dalam arti sempit adalah hubungan
antara tuhan dan manusia. Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap
Tuhan, Kewajiban menuruti kehendak tuhan manusia menganggap dirinya terikat
untuk melakukan perintah, tindakan tidak semata-mata terhadap tuhan, melainkan
juga terhadap dirinya sendiri dan sesama manusia
C.
Hukum
dan Adat
-
Adat adalah segala peraturan tigkah laku,
yang tidak termasuk lapangan hukum, kesusilaan dan agama. adat berarti apa yang lazim dipakai dalam
masyarakat.
-
Hukum dan adat memiliki persekutuan
yaitu:
1. Bahwa
ia ditunjukan pada manusia sebagai makhluk sosial, jadi mengenai pergaulan
hidup dan tidak semata-mata mengenai individu
2. Bahwa
ia puas dengan tingkah laku lahir dan tidak menanyakan kehendak baik yang
mendukung tingkah laku itu.
3. Bahwa
sifatnya heteronom karena diletakan atas diri kita oleh masyarakat atau
lingkungan dalam mana kita hidup.
4. Bahwa
ia memberi hak-hak menuntut sesuatu tingah laku sesuai dengan
peraturan-peraturannya.
-
Perbedaan antara hukum dan adat bukan
begitu saja terletak pada paksaan melainkan terletak pada kekuasaan mana paksaa
itu timbul.
a. Pada
peraturan-peraturan adat paksaan itu datang dari tiap-tiap orang yang merasa
dipanggil untuk melakukan paksaa tersebut.
b. Paksaan
terhadap hukum dilakukan oleh masyarakat yang teratur atau badan-badannya
(organ) yaitu pemerintah.
c. Perbedaan
antara hukum dan adat pada pokoknya bersifat formil bukan materiil karena tidak
menyatakan sesuatu tentang isi hukum melainkan memberikan ciri lahir, ciri yang
mengenai cara pelaksanaan.
D. Hubungan antara Berbagai Golongan Kaidah-kaidah
Etika
-
Terdapat hubungan yang rapat antara
berbagai golongan kaidah etika, isi tiap-tiap golongan menjalankan pengaruh
yang kuat terhadap isi golongan-golongan lain. Antara lain pandangan agama dan
kesusilaan terus menerus mempengaruhi hukum.
-
Hukum untuk sebagaia besar adalah
kesusilaan positif yang diperlukan pemerintah dan kesusilaan ini di Negara
Belanda didasarkan pada agama Kristen.
-
Kejahatan-kejahatan yang diuraikan dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana hampir semuanya perbuatan yang dicela juga oleh
kesusilaan dan agama.
-
Dalam La regle morale dans les obligations civiles George Ripert
memperlihatkan bahwa hukum peradata juga mengenai bagian bagian yang sangat
teknis (hukum perjanjian) dikuasai oleh kaidah-kaidah kesusilaan.
-
Kaidah-kaidah etika yan beragam itu
saling memperkuat daya masing-masing. Peraturan-peraturan hukum diikuti tidak
semata-mata bersandar pada kekuasaan yang memaksa dari pemerintah melainkan
juga berdasar pada hal bahwa banyak orang merasa terdorong mengikutinya
berdasarkan agama atau kesusilaan.
BAB IV. HUKUM
OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF
-
Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan
memaksa yang berfungsi mengatur hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan
masyarakat manusia yaitu hubungan yang timbul dari perkawinan, keturunan,
kerabat, darah, ketetanggaan dan lain-lain.
-
Hubungan hukum mempunyai dua segi yaitu pada satu pihak ia merupakan hak dan
pada pihak lain ia merupakan kewajiban.
-
Pekataan hukum bisa diartikan kedalam 2
hal yatu:
a.
Untuk menyatakan peraturan (kaidah) yang mengatur antara dua orang
atau lebih “hukum objektif”
b.
Untuk menyatakan hubungan yang diatur
oleh hukum objektif, berdasarkan dimana yang satu mempunyai hak, yang lain
mempunyai kewajiban terhadap sesuatu “hukum
subjektif”
-
Hubungan yang erat antara hukum objektif
dan subjektif yaitu hukum objektif adalah peraturan hukumnya dan hukum
subjektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang
tertentu dan dengan demikian menjadi hak, dan kewajiban. hukum subjektif timbul
jika hukum objektif beraksi.
A.
Hukum Subyektif sebagai Fungsi Sosial
-
Hukum subjektif untuk masa sekrang lebih
mengutamakan kepada masyarakat dengan alasan tiap-tiap orang mempunyai tugas
yang tertentu dalam masyarakat, fungsi sosial yang harus dipenuhi.
-
Fungsi sosial mempunyai pengertian yaitu
dasar dari tertib hukum pada masa ini,
dan harus menggantikan pengertian hukum subjektif.
-
kebebasan adalah sebuah hak namun pada
masa sekarang kebebasan adalah fungsi social yang memuat kewajiban-kewajiban
dari tia-tiap orang untuk mengembangkan penghidupan jasmani, kecerdasan, dan
kesusilaan sebaik-baikya untuk kemanfaatan masyarakat.
B. Penyalahgunaan Hak
-
Penyalahgunnaan hak dianggap terjadi,
bila sesorang menggunakan haknya dengan cara yang bertentangan dengan tujuan
untuk mana hak itu diberikan, dengan perkataan lain bertentangan dengan tujuan
kemasyarakatannya
-
Tujuan hukum adalah melindungi
kepentingan-kepentingan, maka pemakaian hak dengan tiadak sesuatu kepentingan
yang patut diyatakan sebagai penyalahgunaan hak.
BAB V. HUKUM DAN
KEKUASAAN
-
Dilihat dari kekuasaan hukum maka hukum
objektif adalah kekuasaan yang bersifat mengikat; hukum subjektif adala
kekuasaan yang diatur oleh hukum objektif.
-
Hukum adalah kekuasaan tapi tidak setiap
kekuasaan adalah hukum “ might is not
right. Seperti halnya contoh berikut “ pencuri berkuasa atas barang yang
dicurinya, akan tetapi belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu.
-
Aliran hukum positivistis berpendapat
bahwa kepatuhan kepada hukum itu tak lain daripada tunduknya orang-orang yang
lebih lemah pada kehendak orang-orang yang lebih kuat. Jadi hukum adalah hak
orang yang terkuat.
-
Dalam masyarakat terdapat berbagai
kekuasaan yaitu kekuasaan yang baik dan jahat, kekuasaan physic (misalnya
kekuasaan tentara dan polisi), kekuasaan ekonomi (misalnya kekuasaan modal dan
kerja), dan juga kekuasaan bathin dan susila (misalnya kekuasaan kepribadian),
kekuasaan agama dan gereja, kekuasaan ilmu pengetahuan, kekuasaan perkataan
yang diucapkan dan ditulis.
-
Hukum adalah kekuasaan yakni kekuasaan
yang bercita-citakan keadilan karena keadilan yang sungguh-sungguh tak dapat
dicapai oleh hukum karena:
1. Hukum
terpaksa mengorbankan keadilan sekedarnya untuk tujuannya, jadi hukum bersifat
komromi
2. Karena
manusia (hukum adalah buatan manusia) tak dikarunia Tuhan mengetahui apa yang
adil dan tidak adil dalam arti mutlak.
3. Tendens
ke arah keadilan itu didalamnya ada mengandung tendens hukum yang lain dalam
pertikaian antara kepentingan-kepentingan yang bertumbuk satu sama lain, dalam
tuntutan-tuntutan dan pandangan-pandangan orang, hukum tidak berpihak pada apa
yang lebih kuat melaikan berpihak pada mereka, yang tuntutannya mempunyai nilai
yang lebih tinggi, diukur dengan ukura yang objektif.
-
Tendens tidak berpihak itu dapak kita lihat pada perundag-undangan
dan pengadilan
1. Perundang-undangan
Dalam
menetapkan peratura-peraturan umum, peraturan-peraturan itu telah terlihat
tendens tidak berpihak, suatu tendens yang inhaerent pada hukum. Bukankan
maksud peraturan-peraturan itu hendak berlaku agar setiap orang tiada memandang
bulu. Namun dalam perundang-undangan tendens tidak berpihak tidak sepenuhnya
terwujud karena pembentukan perundang-undangan biasanya didahului oleh
pertikaian kepentiangan, tuntutan-tuntutan atau pandangan-andanga.
2. Peradilan
dalam
peradilan untuk mempertahankan hukum dilakuakn oleh hakim yang tidak berpihak,
artinya dilakuakan oleh instansi yang berdiri diluar kepentingan-kepentingan para
pihak, insatansi yang memakai ukuran yang objektif yaitu ukuran yang sama untuk
tiap-tiap orang.
BAB VI.
SUMBER-SUMBER HUKUM POSIIF
A. Sumber Hukum
-
Sumber hukum menurut Ahli sejarah
memakai perkataan sumber hukum dalam 2 arti yaitu
1. Dalam
arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan, dokumen, inkskrips dsb. Seperti undang-undang, piagam-piagam yang
memuat perbuatan hukum, tulisan-tulisan ahli hukum termasuk tulisan-tulisan
yang bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga
hukum.
2. Dalam
arti sumber-sumber dari mana pembentuk undang-undang memperoleh badan dalam
membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum dari mana tumbuh
hukum positif suatu Negara seperti code
civil merupakan sumber langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Negeri Belanda
-
Sumber hukum dalam arti sosiologis
sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif misalnya
keadan-keadaan ekonomi , pandangan agama.
-
Sumber hukum9 dalam arti filsafat . daam
filsafat hukum dipakai 2 arti yaitu:
1.
Sebagai sumber untuk isi hukum, menurut
pandangan yang dahulu tuhan merupakan sumber isi hokum (hokum theokratis),
menurut teori hokum kodrat (Hugo de Groot) sumber dari isi hokum adalah budi
(rede). Aliran historis berpandangan bahwa sumber isi hukum harus disebut
kesadaran hukum sesuatu bangsa atau dengan perkataan lain pandangan-pandangan
yang hidup dalam masyarakat mengenai apa
yang disebut hukum. Pandangan ini dipengaruhi oleh factor agama, ekonomi,
plitik dan sebagainya.
2.
Sebagai sumber untuk kekuatan mengikat
dari hukum. Menurut De Groot sumber hukum adalah budi, sumber kekuatan mengikat
adalah Tuhan.
B. Sumber Hukum dalam Arti Formiil
-
Bagi ahli hukum praktis sumber hukum
adalah peristiwa-peristiwa dari mana timbul hukum yang berlaku (yang mengikat
hakim dan penduduk) (sumber hukum dalam arti formiil).
-
Sumber huukum dalam arti formil adalah
1. Undang-undang
; undang-undang dapat dibagi kedalam 2 arti yaitu:
a.
Undang-undang dalam arti materiil yaitu
sesuatu keputusan pemerintah yang menginga isinya disebut undang-undang.
b.
Undang-undang dalam arti formil yaitu
keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentu, dalam
mana ia timbul
Undang-undang
datap pula dibagi dalam
a.
Undang-undang tingkatan lebih tinggi
b.
Undang-undang tingkatan lebih rendah
Jadi terdapat
hierarki dalam undang-undnag, susunan tingkatan undang-undang adalah sebagai
berikut (hukum Belanda)
1.
Undang-undang dalam arti formil
2.
Algemene Maatregelen van Bestuur
(keputusan-keputusan Raja dengan nama Raja memberikan peraturan-peratuan
mengikat secara umum
3.
Peraturan-peratran Propinsi
4.
Perauran-peratuan kota praja
2. Kebiasaaan
; Terbentuknya hukum kebiasaaan terdapat 2 syarat yaitu: satu yang bersifat
materiil pemakaian yang tetap dan satu yang bersifat psykhologis keyakinan akan
kewajiban hukum.
3. Traktat
adalah perjanjian antara dua negara atau lebih biasanya memuat peraturan-peraturan
hukum
-
Factor yang membantu pembentukan hokum
diantaranya
1. Perjanjian
2. Peradilan
(keputusan hakim)
3. Ajaran
hokum seperti tulisan-tulisan para ahli hukum
BAB VII.
PEMBAGIAN HUKUM OBJEKTIF
-
Pembagian hukum menurut isi hukum
terbagi 2 yait:
1. Berisi
kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan public (hukum publik)
2. Berisi
kepentingan kepentingan khusus atau kepentingan-kepentngan perdata (Hukum
perdata)
-
Pembagian hukum menurut daya kerjanya :
1. Hukum
yang memaksa juga disebut hukum yang memerintah atau hukum yang mutlak, Hukum
yang memaksa mengikat dengan tidak bersyarat artinya tak peduli adakah para pihak yang
berkepentingan menghendakinya atau tidak.
2. Hukum
yang mengatur juga disebut hukum tambahan, hukum relative atau hukum
dispositive, Hukum yang megatur hanya hendak mengatur dan tidak mengikat dengan
tidak bersyarat..
BAB
VIII. HAK SUBJEKTIF
-
Subjek-subjek hukum atau purusa (persoon) adalah segala sesuatu yang
mempunyai kewenangan hukum.
-
Kewenangan hukum ialah kecakapan untuk menjadi
pendukung (subyek) hukum. Subjek hukum terbagi dua yaitu:
1. Purusa
kodrat (manusia) dan
2. Purusa
hukum dan yang dimaksud dengan purusa hukum adalah :
a.
Tiap-tiap persekutuan manusia, yang
bertindak dalam pergaulan hukum seolah-olah itu suatu purusa yang tunggal
b.
Tiap-tiap harta dengan tujuan yang
tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya, dalam pergaulan hukum diperlakukan
seolah-olah ia sesuatu purusa (yayasan).
A. Pembagian Hak-hak Subjektif
-
Hak-hak subjektif dibagi kedalam :
a. Hak-hak
mutlak atau hah-hak onpersoonlijk
adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk bertindak. hak-hak dasar, hak-hak
kemerdekaan atau hak-hak manusia yang diuraikan dalam undang-undang Dasar dan
sebagian hak-hak perdata.
b. Hak-hak
relative atau hak-hak persoonlijk
adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk menuntut agar orang lain bertindak. hak-hak
relative ini juga dinamai piutang atau hak tagih.
B. Terjadinya dan Lenyapnya Hak-hak
Subjektif
-
Fakta hukum adalah dimana hukum objektif
mengikatkan terjadinya atau lenyapnya hak-hak subjektif. Dan fahta-fakta hukum terabgi
2 yaitu:
a. Perbuatan-perbuatan
mausia
b. Fakta-fakta
hukum lainnya seperti kelahiran, kematian.
-
Dalam hokum dikenal daluarsa dan dauarsa
ini terbag kedalam dua macam yaitu:
1. Daluarsa acquistief
yaitu daluarsa sebagai alat untuk memperoleh hak milik, atau sesuatu hak
lainnya dengan syarat-syarat yang tertentu disebabkan berlangsungnya waktu yang
tertentu.
2. Daluarsa extinctief
yakni dalursa sebagai aalat untuk dibebaskan dari sesuatu kewajian dengan
syarat-syarat yang tertentu disebabkan berlangsungnya waktu yang tertentu
-
Perbuatan hokum ialah perbuatan, yang
oleh hokum objektif diikatkan kepada terjadinya dan lenyapnya sesuatu hak
subjektif. Perbuatan- perbuatan hukum dapat dibagi dalam :
1. Perbuatan-perbuatan
hokum yang sepihak misalnya surat wasiat
2. Perbuatan-perbuatan
hokum yang berpihak dua (timbal baik) misalnya: perkawinan, penyerahan, dan Persetujuan
yang membentuk ikatan yaitu hibah, jual beli, sewa menyewa, kontrak kerja,
perseroan, lastgeving om niet, bruiklening, bewaargeving om niet, pembayaran, penghapusan pembayaran.
-
Perbuatan-perbuatan lainnya selain
perbuatan-perbuatan hukum adalah
1. Perbuatan-perbuatan
dimana hukum objektif mengikatkan sesuatu akibat, bebas dari kehendak
orang-orang yang bertindak.
2. Perbuatan-perbuatan
tanpa hak
-
Cara memperoleh hak terbagi kedalam dua
yaitu:
1. Memperoleh
hak secara asli contohnya hak-hak tagihan dalam perjanjian, memperoleh hak milk
dengan jalan toceigening.
2. Memperoleh
hak secara yang tak langsung contohnya hak milik, hak warisan.
BAB IX. HUKUM PERDATA
-
Hukum purusa adalah seluruh peraturan
tentang purusa atau subjek-subjek hukum.
-
Hukum ini memuat dua hal yaitu
kewenangan hukum (kewenagan untuk menjadi subjek hubungan-hubungan hukum) dan
kewenangan bertindak (kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang
menimbulkan hubungan hukum), yang berpengaruh atas kedua kewenangan tersebut
adalah: umur, kelamin, kebangsaan.
-
Hukum keluarga adalah peraturan hubungan
hukum yang timbul dari hubungan keluarga. Yaitu mengatur tetang perkawinan, hubungan
antara orang tua dan anak, Hubungan antara wali dan anak yang diawasi dan Hubungan antara orang yang diletakan
dibawah pengapuan
-
Hukum harta adalah peraturan hubungan-hubungan
yang bernilai uang
-
Hokum waris adalah mengatur hal ihwal
benda seseorang sesudah ia meninggal.
-
Sumber hukum perdata materiil belanda
yaitu :
1. Kitab
undang-undang Sipil (1 Oktober 1838)
Sistem
Kitab (undang-undang Sipil Nederland terbagi kedalam 4 buku yaitu:
Buku
1 : Van personen (hokum pursua, termasuk
hokum keluarga)
Buku
II : Van zaken (hokum benda, termasuk hokum waris)
Buku
III : Van verbintenissen
Buku
IV: Van berwijs en verjaring
2. Kitab
undang-undang Hukum adalah Dagang (1
Oktober 1838)
-
Azas-azas pokok hukum acara perdata
adalah :
1. Hakim
tidak berbuat apa-apa
2. Sifat
terbuka dalam peradilan
3. Mendengar
kedua belah pihak
4. Perwakilan
yang diwajibkan
5. Soal
tidak bebas dari biaya untuk acara
6. Debat
secara tertulis dan lisan
7. Pemberian
alasan atas keputusan hakim
-
Susunan pengadilan, di Negara Belanda
ada empat badan pengadilan yang biasanya menjalankan pengadil dalam
urusan-urusan sipil dan pidana yaitu:
1.
Kantngerecht
2.
Arrondissements rechtbank
3.
Gerechtshof
4.
Hoge Raad
-
Susunan pengadilan Belanda mempunyai
asas pokok yaitu :
1. Pengadilan
perkara-perkara perdata dan pidana (terkecuali perkara pidana milter)
semata-mata dilakuakn oleh hakim yang sarjana hukum yang diangakat oleh raja
kecuali untuk pengganti hakim katon.
2. Menguasai
susunan pengadian belanda ialah peradilan kolegia (dewan hakim terdiri dari 3
sampai dengan 5 hakim) namun dalam hal tertentu hakim tunggal diperbolehkan
dalam perkara;
a.
Hakim katon mengadili perkara yang kurang
penting dalam tingkat pertama
b.
Presiden pengadilan arrondissement mengadili
perkara yang harus lekas diselesaikan dalam waktu pendek/singkat)
c.
Kamar-kamar tunggal dengan hakim tunggal
bergelar hakim pidana untuk mengadili perkara-perkara yang mudah dan tidak
terlampau berat baik dari segi bukti dan pemakaian undang-undang)
3. Pengadilan
dilakuakan dalam dua tingakat yaitu tingkat pertama (pengadilan biasa) dan
tingkat banding (mahkamah). Tingkat banding hanya bisa dilakukan satu kali dan
jika ada ketidakpuasna dalam tingakat banding bisa menggunakan alat hukum
lainnya yaitu perlawanan, kasasi
-
Dalam tingakat kasasi ada beberapa azas
yaitu:
1. Hakim
kasasi tidak diperkenankan menimbang dasar kenyataan acara, ia hanya
diperbolehkan memberi keputusan-keputusan atas
pertanyaan-pertanyaan hukum.
2. Hakim
hanya diperbolehkan menguji keputusan-keputusan hakim bawahan terhadap
peraturan-peraturan yang tertulis dalam udang-undang
3. Hakim
hanya diperbolehkan menguji sesuatu keputusan kepada peraturan undang-undang,
yang oleh penggungat dalam kasasu dipandang terlangar.
-
Sumber-sumber hukum acara perdata adalah
a. Udang-undang
Dasar
b. Wet
op de regterlijke organisatie en het beleid der justitie tertanggal 18 April
1827 mulai berlaku 1 Oktober 1838
c. Kitab
Undang-undag Hukum Acara Perdata
BAB X. HUKUM
PERDATA INTERNASIONAL
-
Hukum perdata internasional diperlukan
karena berdasar pada kenyataan bahwa di dunia ini terdapat sejumlah Negara atau
persekutuan hukum yang masing-masing mempunyai hukum perdata sendiri dan yang
rakya-rakyatnya satu sama lain mempunyai hubungan hukum.
BAB XI. HUKUM
NEGARA
A. Pengertian Negara
-
Negara mempunyai berbagai arti
diantaranya:
1. Negara
dipakai dalam arti penguasa
2. Negara
dipakai dalam arti persekutuan rakyat
3. Negara
dipakai dalam arti wilayah yang tertentu
4. Negara
dipakai dalam arti kas Negara/fiskus
-
Negara juga bias diartikan sebagai
purusa, yakni purusa hukum, makhluk yang tak berwujud yang terdiri atas 3 bagian
yaitu rakyat, pemerintah dan wilayah.
1. Negara dan Kedaulatan
-
Perkataan kedaulatan timbul di prancis
dalam abad menengah. Pada mulanya tidak hanya Raja yang berdaulat , melainkan
juga “baroh” yang menjalankan kekuasaan pemerintah dalam daerahnya sebagai
“vazal” raja. Jadi berdaulat atau souverein adalah pengertian yang comparatief.
-
Kemudian ketika kekuasaan raja meningkat
ke atas kekuasaan “baron”, maka arti kedauatan berubah menjadi superlatief.
Hanya raja itulah yang berdaulat pada waktu itu. Kedaulatan harus mempunyai tiga sifat yaitu: tidak
dapat dipecah-pecah, asli dan sempurna (tak terbatas).Pengertian kedaulatan ini
hanya cocok untuk negara dimana tumbuh kekuasaa raja mutlak.
-
Negara
perserikatan yaitu persatuan Negara-negara yang merdeka yang bersandar pada
perjanjian yang didirikan untuk mengurus kepentingan bersama, antara lain yang
terpenting ialah melindungi daerah serikat terhadap serbuan dari luar dan
menjaga perdamaian antara Negara-negara yang bergabung.
-
Republiek
der vereenigde nederlanden adalah perserikatan Negara, dalam
mana pemerintahan tertinggi yang mengenai urusan luar negeri terletak pada
staten Generral sehingga staten general
beraku sebagai pemegang kedaulatan.
-
Kekuasaan dalam Negara serikat seperti
Amerika Serikat tidak terdapat pada Negara-negara anggota tetapi kekuasaan
tertinggi terletak pada Negara serikat. Karena itu Negara serikatlah yang
berdaulat dan bukan Negara-negara anggota, yang masing-masing juga berkuasa,
akan tetapi dalam pada itu bersama-sama dikuasai.
2. Kerajaan dan Republik
-
Perbedaan antara kerajaan dan republik
terletak pada pembagian Negara-negara menururt pemegang kekuasaannya yag
tertinggi, pemegang kedaulatannya. Jika kekuasaan itu hanya dipegang oleh satu
orang, yakni seorang raja, maka Negara itu dinamakan kerajaan. Dan jika suatu Negara kekuasaannya
yang tertinggi terletak dalam tangan banyak orang, dinamakan republik.
-
Kerajaan dibagi menjadi dua yaitu
kerajaan konstitusional dan kerajaan mutlak.
-
Kerajaan konstitusional adalah kekuasaan penuh tidak lagi dipegang oleh raja,
raja harus membagi kekuasaan dengan perwakilan rakyat. Dalam system ini
kekuasaan raja terbatas diantaranya dalam hal pebetukan undang-undang,
pengadilan dan pemerintahan.
3. Tugas-tugas Penguasa
-
Tugas penguasa terbagi kedalam:
a. Perundang-undangan
(membentuk undang-undang dalam arti
materiil, yakni menentukan peraturan-peraturan yang umum mengikat.
b. Peradilan
(menetapkan hukum dalam hal konkrit)
c. Polisi
(pengawasan dari penguasa atas paksaan yang dilakukanya, supaya orang-orang
mentaati hukum yang telah ditetapkan)
d. Pemerintah
(tiap-tiap tindakan penguasa yang tidak termasuk perundang-undangan, peradilan
dan polisi).
-
Ajaran Montesquieu (trias politika)
mengatakan bahwa dalam setiap Negara terdapat 3 kekuasaan yaitu:
1. Perundang-undangan
2. Pengadilan
3. Kekuasaan
pelaksanaan.
B. Hukum Negara Negeri Belanda
-
Azas-azas pokok hukum Negara Negeri
Belanda
1. Nageri
Belanda sebagai Negara kesatuan yang didesentralisasi
2. Negeri
Belanda sebagai kerajaan parlementer
-
Sumber-sumber hukum Negara Negeri
Belanda adalah (1) Undang-undang dasar, (2) Undang-undang biasa dan (3)
Kebiasaan.
C. Hukum Administrative di Negara
Belanda
-
Hukum administrative di Negara Belanda meliputi:
1. Peraturan-peraturan
yang harus diperhatian oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan, yang harus
diperhatikan oleh para pendukung kekuasan pemerintahan yang memegang tugas
pemerintahan dalam menjalankan kewajiban pemerintah (Hukum administrative
materiil)
2. Syarat-syarat
mengenai cara-cara menjalankan peraturan-peraturan hukum administrative yang
bersifat materiil (hukum administrative formil)
BAB XII. HUKUM
PIDANA
-
Hukum pidana terbagi dua yaitu:
1. Hukum
pidaa materiil (menunjukan peristiwa-peristiwa pidana beserta hukumnya)
2. Hukum
pidana formil (hukum acara pidana) mengatur cara bagaimana pemerintah menjaga
kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.
A. Peristiwa Pidana
-
Peristiwa hukum yang dapat dikenai
hukuman menurut hukum Negeri Belanda, hanyalah tindakan-tindakan yang oleh
undang-undang dengan tegas dinyatakan dapat dikenai hukuman azasnya “Nulum delictum,nullapena sine praevia lege
poenai”.
B. Unsur-unsur Peristiwa Pidana
-
Peristiwa pidana mempunyai dua segi
yaitu: (1) Objektif dan (2) Subjektif
-
Peristiwa pidana dari segi objektif
adalah suatu tindakan (berbuat atau lalai berbuat) yang bertentangan dengan hukum positif-jadi yang
bersifat tanpa hak- yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan
ancaman hukuman.
-
Peristiwa pidana dari segi subjektif adalah
segi kesalahan yakni bahwa akibat yang tidak diinginkan undang-undang, yang
dilakukan oleh pelaku, dapat diberatkan padanya.
C. Hukuman
-
Teori-teori hukum pidana ada 3 yaitu :
1. Teori
absolute/mutlak adalah teori yang membenarkan adanya hukuman hanya semata-mata
atas dasa delict yang dilakukan.
2. Teori
relative yaitu teori dengan adanya tujuan yang dicapai dengan jalan ancaman
hukuman dan pemberian hukuman. Hukuman diberikan bukan karena orang membuat
kejahatan melaikan supaya orang jangan membuat kejahatan.
3. Teori
persatuan (vereenigingstheorie) teori
ini mencoba menyatukan teori absolute dengan teori relative dan mengajarkan
bahwa hukuman diberikan baik karena orang membuat kejahatan atau supaya orang
jangan membuat kejahatan.
-
Sistem hukuman dalam Kitab Undang-undang
hukum pidana terbagi menjadi:
1. Hukuman
pokok yaitu hukuman yang dapat
dijatuhkan terlepas dari hukuman-hukuman lain. Hukuman pokok dalam
undang-undang hukum pidana Nederland adalah:
a.
Hukuman kemerdekaan
b.
Hukuman harta benda
c.
Hukuman mati (dihapuskan tahun 1870)
d.
Hukuman seumur hidup
e.
Hukuman penjara
f.
Hukuman tahanan max 1 tahun
2. Hukuman
tambahan hanya bisa dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok diantaranya:
a.
Pencabutan hak-hak tertentu
b.
Penempatan pada kantor pemerintahan
c.
Penyitaan barang-barang tertentu
d.
Publikasi hukuman hakim
D. Kriminologi
-
Kriminologi adalah suatu jasa yang besar
dari aliran modern dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, mengemukakan bahwa
kejahatan bukanlah hanya suatu tindak pidana melainkan pertama-tama perbuatan
kemanusian dan gejala kemasyarakatan.
-
3 hal yang termasuk kedalah kriminologi
yaitu:
Etiologi
criminal terdapat 2 aliran mengenai sebab –sebab kejahatan yaitu:
a.
Aliran criminal-anthropologisch adalah
aliran yang mengatakan bahwa sebab-sebab kejahatan terdapat apada diri si penjahat
yaitu pada sifat physic physologisch dan psychisch
b.
Aliran crimineel sociologish adalah
aliran yang menitikberatkan sebab kejahatan pada keadaan masyarakat, lingkungan
sosal dari si penjahat.
2. Statistik
kriminil yaitu cara yang dipakai untuk penyelidikan sebab-sebab kejahatan
3. Criminele
politiek adalah tujuan penyidikan untuk memperoleh pengetahuan tentang alat-alat
yang berdasarkan ilmu pengetahun guna membahas kejahatan.
E. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara
Pidana)
-
Azas-azas pokok hukum acara pidana
yaitu:
a. Pengusutan
perbuatan yang diancam hukuman dilakukan oleh yang berwajib, yaitu penuntut
umum.
b. Penuntut
umum tidak berhak untuk menghentikan pengusutan jika sudah dimulai
dipengadilan.
c. Hakim
harus memperhatikan kenyataan-kenyataan yang tidak diajukan oleh pihak
masing-masing (terdakwa dan penuntut umum)
d. Tidak
menerima bukti berupa pengakuan terdakwa
e. Sumpah
decisoire tidak diperbolehkan dalam acara pidana
f.
Hakim pidana lebih banyak mempunyai
kekuasaan terhadap si terdakwa. Seperti meyuruh agar terdakwa ditangkap jika
ditakutkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
F.
Sumber-sumber
Hukum Pidana
-
Sumber Hukum Pidana adalah:
1. Wetboek
van strafrecht berlaku mulai tgl 1 September 1886
2. Wetboek
van strafvordering berlaku mulai tgl 1 Januari 1926
BAB XIII. HUKUM
ANTAR NEGARA
A. Pengertian Hukum antar Negara
-
Hukum antar negara berasal dari ius
gentium
-
Bangsa romawi mengartikan bahwa ius
gantium adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik untuk kaula Romawi dan
untuk orang asing.
-
Hukum antar Negara menurut Hugo de Groot
adalah peraturan-peraturan yang kekuatan mengikatnya diperoleh dari persesuaian
kehendak dari segala bangsa atau sebagian besar dari bangsa-bangsa dan oleh
karena itu tiap-tiap Negara tidak boleh menyimpang dari padanya.
-
Hukum antar Negara menurt ahli hukum German
“Samuel Rachel” dalam arti modern
adalah hukum yang bersandar pada kebiasaan dan perjanjian, yang mengatur
hubunga antara Negara-negara yang merdeka.
-
Hukum antar Negara = hukum kodrat yakni
memandang hukum antar Negara sebagai hukum bagi seluruh ummat manusia namun ada
perbedaan yang pokok antara hukum kodrat dengan ius gentium yaitu: hukum kodrat
berasal dari tuhan bukan hukum manusia
B. Subyek-subyek Hukum antar Negara
-
Subjek hukum antar Negara adalah:
a. Persekutuan
manusia yang berdiri di bawah sesuatu pemerintah, sehingga hak-hak yang bersandar
pada hokum antar Negara adalah hak-hak dari kaula-kaula bersama, yang disingkatkan
dengan nama Negara
b. Negara-negara
atau persekutuan-persekutuan hukum yang sedikit banyak mempunyai pemerintahan
sendiri.
c. Ikatan-ikatan
Negara contohnya: perserikatan Negara, perserikatan bangsa-bangsa
C. Sifat Hukum dari Hukum antar Negara
-
Isi hukum antar Negara terbagi dalam :
1. Hukum
damai yang mengatur hubungan antar Negara-negara di waktu damai
2. Hukum
perang yaitu memuat peraturan-peraturan untuk keadaan perang
-
Hukum damai meliputi :
a. Peraturan-peraturan
mengenai batas-batas daerah hukum Negara-negara satu sama lain.
b. Peraturan
mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagai wakil Negara-negara didalam
hubungan yang bersifat hukum antar Negara
c. Peraturan
tentang pembentukan hukum internasional, yang mengenai acara membentuk, cara
berlakunya dan cara penghapusan traktat-traktat.
d. Peraturan
tentang sejumlah kepentingan-kepentingan bersama dari Negara-negara mengenai,
perdagangan, kerajinan, pertanian lalu lintas, perburuhan, kesusilaan ilmu
pengetahuan dll
e. Peraturan
mengenai tanggung jawab untuk akibat-akibat tindakan yang bertentangan dengan
hukum antar Negara atau disebut juga peraturan yang mengenai delict yang
bersifat hukum antar Negara..
f.
Peraturan mengenai penyelesaian
perselisihan-perselisihan internasional secara damai
-
Hukum perang dibagi menjadi dua yaitu:
1. Hukum
peperangan yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara-negara yang
berperang, dan hukum ini membatasi cara-cara berperang dan peraturan-peraturan
yang maksudnya memperkecil kekejaman peperangan, penderitaan dan penghancuran.
2. Hukum
kenetralan yaitu hukum mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbal balik
antara Negara-negara yang berperang dan Negara-negara yang netral harus
menjauhkan diri dari segala bantuan yang langsung atau tidak langsung kepada
pihak-pihak yang berperang dan mempunyai hak supaya keperntingannya dihormati.
BAB XIV. HUKUM
PERBURUHAN
-
Hukum perburuhan adalah peraturan yang
membahas berisi hubungan kerja yang timbul dari melakukan kerja upah orang lain
-
abad ke-20 hukum perburuhan terdapat
dalam anggaran dasar gilden dan peraturan-peraturan kota
-
pada masa revolusi peraturan perburuhan
diserahkan seluruhnya pada perjanjian bebas antara manjikan dan buruh
individual.
-
Tahun 1874 negara Beanda mulai membuat
undang-undang perburuhan yang dinamakan undang-undang anak hanya berisi
pelarangan mempekerjakan anak dibawah umur
-
13 juli 1907 undang-undang perburuhan
mulai memuat peraturan-peraturan yang panjang lebar, peraturan-peraturan yang
memaksa tentang kontrak-kontrak kerja dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Sipil.
-
Tahun 1927 mewajibkan majikan yang
terikat pada perjanjian perburuhan kolektif untuk memenuhi peraturan tentang
syarat perburuhan yang terletak dalam perjanjian perburuhan.
-
Undang-undang ahun 1927 terjadi kemajuan
dalam perjanjian perburuhan bahwa perjanjian tersebut mengikat umum di seluruh Negara
atau dalam seluruh bagian daerah Negara itu.
BAB XV. KESENIAN
HUKUM,ILMU HUKUM DN FILSAFAT HUKUM
-
Kesenian hukum berkembang pada
bangsa-bangsa yang primitif antara lain menjelma dalam pemakaian pepatah-pepatah
hukum dan lambang-lambang hukum seperti penyerahan tanah zaman dahulu antara
lain dilambangkan dengan menyerahkan segumpal tanah.
A. Perundang-undangan
-
Kesenian perundang-undangan dibagi
kedalam dua hal yaitu:
a. Politik
perundang—undangan yaitu menetapkan tujuan dan isi peraturan undang-undang
b. Teknik
perundang-undangan yaitu cara merumuskan peraturan-peratuan tersebut sedemikian
rupa.
B. Peradilan
-
Tugas hakim menurut pandangan abad ke-19
adalah membentuk dan menciptakan undang-undang, Hakim adalah pekerja yang besifat intelek
belaka yang semata-mata bersandar pada logika .
-
Ajaran hukum bebas atau ajaran menemukan
hukum dengan bebas tugas hakim bukan hanya melakukan yg terdapat dalam
undnag-undang tapi harus menambah undang-undang dengan anasir-anasir dari hukum
bebas juga harus mengoreksi jika undang-undang bertentangan dengan hukum bebas.
-
Tugas hakim membentuh hukum dari sesuatu
yang tidak ada tapi hanya menyusupkan hal yang akan ditentukan ke dalam suatu
peraturan perundang-undangan.
-
Ajaran hukum adalah apa yang biasanya disebut ilmu pengetahuan hukum
dogmatis atau sistematis.
-
Ajaran hukum tidak menerangkan secara
casual melainkan menafsirkan secarra teleologis dengan tujuan supaya
perbuatan-perbuatan manusia menyedsuaikan diri pada perkataan –perkataan
(undang-undang) dan perbutan-perbuatan (kebiasaan) yang ditafsirkan itu.
-
Objek ilmu pengetahuan huku adalah keseluruhan
kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
-
Untuk menerangkan hubungan sebab akibat
antara ilmu pengetahuan hukum dengan gejala-gejala masyarakat dipakai tiga cara yaitu :
1. Cara
sosiologis yang menyelidiki sangkut paut hukum dengan gejala-gejala masyarakat
lainnya
2. Cara
sejarah yang menyelidiki sangkut paut hukum dari sudut perjalanan sejarahnya
atau dengan perkataan lain menyelidiki pertumbuhan hukum secara historis
3. Cara
perbandingan hukum yang membandingkan satu sama lain tatanan-tatanan hukum
-hukum dari berbagai masyarakat hukum.
-
Filsafat
Hukum
A. Adakah Pengertian hukum yang
berlaku umum?
-
Tidak ada pengertian hukum yang berlaku
umum karena jika kita memberi pengertian hukum adalah kaidah yang diterbitkan oleh Negara lantas
bagaimana dengan hukum kebiasaan, hukum antar Negara, hukum gereja dan hukum
ketuhanan.
B. Apakah dasar kekuatan mengikat dari
hukum?
-
Menurut teori theokrasi dasar kekuatan
mengikat dari hukum adalah kehendak tuhan.
-
Rasionalis berpendapat bahwa pemerintah
langsung mempunyai kekuasaanya dari kehendak rakyat dan hanya secara tidak
langsug dari Tuhan.
-
Stahl
berpendapat bahwa Negara adalah badan yang
dibubuhi kuasa penuh dari tuhan, akan tetapi pendukung kuasa penuh bukan
orang-orang pemerintahan melainkan pendukungnya adalah Negara sendiri. Hukum
memiliki kekuatan mengikat dari ordonasi ketuhanan pada mana Negara bersandar.
-
Ajaran kedaulatan Negara mendasarkan
kekuatan mengikat dari hukum pada kehendak Negara dan mendasarkan kekuasaan
Negara itu pada sesuatu hukum kodrat.
-
Ajaran kedaulatan hukum pada azasnya tak
mengakui kekuasaan seseorang ia hanya mengakui kekuasaan bathin dari hukum, hukum
tidak memperoleh kekuatan mengikatnya dari kehendak pemerintah, melainkan pemerintah
hanya memperoleh kekuasaanya dari hukum.
-
Ajaran kedaulatan rakyat hukum meperoleh
kekuatan mengikatnya dari kehendak individu dengan kesimpuan bahwa hukum adalah
sesuatu yang dikehendaki rakyar terbanyak.
C. Adakah sesuatu hukum kodrat?
-
Hukum kodrat adalah ajaran bahwa selain
daripada hukum positif ada juga terdapat hukum yang lain, yang bersifat kodrat,
yang tidak bergantung pada pandangan manusia dan karena itu ia selalu ada dan
dimana-mana sama.
-
Hakekat kaedah hukum positif adalah
sifatnya yang berubah-ubah, asalnya (berasal dari pemikiran manusia) dan
nilainya yang relative, maka banyak filosof yang menentang adanya hukum kodrat.
-
Aristoteles berpandangan bahwa ada dua
macam hukum yang berlaku yaitu pertama hukum yang berlaku berdasarkan
penetapan, dan hukum yang menurut kodratnya adalah hukum.
-
Aliran Stao berpandangan bahwa seluruh
dunia dan segala kejadian di dunia dituntun dan ditentukan oleh hukum abadi,
yang tidak lain dari pada ratio ketuhanan yang meliputi seluruh alam.
-
Ajaran Thomas von Aquino mempunyai corak
yang bersifat rasionalitas dimana tekanan diletakkan pada ratio sebagai sumber
hukum kodrat. Hukum abadi terletak pada akal manusia.
-
De Groot berpendapat bahwa hukum kodrat
itu timbul dari kodrat manusia dengan demikian mendesaknya, sehingga ia berlaku
juga sekalipun sekiranya tak ada tuhan.
-
Montesque tidak menerima adanya hukum
kodrat karena menurutnya hukum positif pada berbagai bangsa tidak hanya sangat
berlainan melainkan harus berlainan, karena ia harus menyiesuaikan diri pada
berbagai keadaan, dimana bangsa itu hidup.
Kudolf stammler
menolak adanya hukum kodrat karena menurutnya hukum itu harus menyesuaikan
dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dimana hukum itu tumbuh
What is the Best casino site? | Choe Casino Casino
BalasHapusTypes of Games: 인카지노 Slots, Blackjack, Roulette, Poker · Most 카지노 Popular Games: Poker · Casino Games: Blackjack · Best Online Casinos: 샌즈카지노 · Online Slots