Senin, 04 Januari 2016

RESUME BUKU "Pengantar Ilmu Hukum"

RESUME BUKU "Pengantar Ilmu Hukum"
Karangan : Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn 

BAB I.  ARTI DAN TUJUAN HUKUM
    A.     Hukum dan Masyarakat
-         ontwikkelde leek” membantah bahwa hukum itu adalah sesuatu yang abstrak karena Ia berkata saya melihat hukum, saya melihatnya dalam undang-undang. Baginya hukum adalah sama dengan undang-undang. undang-undang dan hukum keduanya memuat peraturan tingkah laku dan hal ini merupakan salah satu dari ciri hukum.
-         Di inggris mengenal statute law yakni hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan common law yakni hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah. Dan kita juga mengenal hukum kebiasaan disamping hokum undnag-undang.
-         “the man in the street” membantah hokum sebagai sesuatu yang abstrak karena jika ia mendengar perkataan hukum, seketika itu juga ia akan teringat gedung pengadilan, hakim, pengacara, jurusita, polisi. Ia tidak melihat undang-undang namun ia pernah ada di ruangan pengadilan.
B.     Hukum dan Bangsa
-         Ilmu pengetahuan perbandingan hukum menyatakan dalam bahasa German “Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die anfange eines rechtes besasse” yang artinya “ tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang tidak memulai dengan hak/hukum yang dimiliki”.
-         Hukum ditilik dari sudut ilmu pengetahuan adalah sebagai kebudayaan. Tiap-tiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri.
C.     Tujuan Hukum
-         Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.
-         Untuk menggapai perdamaian hukum harus bersifat adil. Aristoteles membagi keadilan menjadi dua macam yaitu:
1.      Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya dan
2.      Keadilan commutatif adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
-         Teori Ethis mengajarkan hukum semata-mata menghendaki keadilan sehingga isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
-         Hoge Raad mengajarkan hukum adalah untuk kepantasan (redelijkheid) atau itikad baik untuk mencapai kepastian hukum.
-         Menurut Sumber hukum fries hukum adalah memerintah yang patut, menyuruh apa yang baik, melarang apa yang tidak adil, membolehkan apa yang adil dan kadang-kadang juga apa yang tidak adil, karena takut akan hal-hal yang lebih buruk.
-         Geny berpendapat bahwa tujuan hukum adalah semata-mata keadilan, akan tetapi  merasa terpaksa juga memasukan pengertian kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai sesuatu unsur dari pengertian keadilan.
-         Teori utilitis  mengajarkan bahwa hukum tak mempunyai tujuan yang lain daripada mewujudkan keadilan, dan bahwa hukum semata-mata menghendaki hal yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna. Hal ini data dirumuskan sebagai berikut “ hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar untuk jumlah manusia terbesar”.
-         Jerome Frank, law and the modern mind menolak pandangan kepastian hukum menurutnya kepastian hukum tak dapat dicapai dan tak dapat dilaksanakan.
BAB II. HUKUM SEBAGAI KAIDAH DAN SEBAGAI KEBIASAAN
 Hukum terdiri atas peratran-peraturan tingkah laku atau kaidah-kaidah namun pada kedua abad terakhir timbul pertentanga.
-         Di Jerman George Frenzel memepertikaikan hukum terdiri dari kaidah-kaidah beliau beranggapan bahwa yang dapat menentukan hukum bukanlah kaidah melaikan rechtsgewohnheiten (kebiasaan).
-         Menurut Hamaker hukum bukan keselururahan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakekatnya orang-orang biasanyabertingkah laku dalam masyarakat.
-         Eugen ehrlich berpandangan bahwa menurut beliau ada 2 macam hukum yaitu :
1.      Entscheidungsnormen (norma) yaitu peraturan-peraturan yang terbentuk oleh perundang-undangain atau praktek, yang digunakan oleh hakim sebagai dasar dalam keputusanya.
2.      Gewohnheitsrecht (hukum Adat) atau Tatsachendes Gewohnheitsrechts (fakta-fakta hukum adat)
-         Menurut ahli hukum praktek, hakim, pengacara dan pada umumnya untuk tiap-tiap orang yang turut serta dalam hubungan hukum secara aktif hukum adalah suatu peraturan, sesuatu suruhan atau larangan.
-         Bagi praktisi hukum yg terlibat dalam suatu kegiatan hukum, hukum bukanlah kebiasaan melaikan perintah yang diundangkan, dilakukan atau diikuti.
-         Bagi orang luaran yang praktis tidak ada sangkut pautnya dengan peraturan tersebut, baginya peraturan tersebut tidak memuat perintah, melainkan memuat kebiasaan atau Gewohnheit.
BAB III. HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAH ETIKA LAINNYA
Etika adalah peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia. Etika meliputi peraturan tentang agama, kesusilaan, hukum dan adat.
A.     Hukum dan Kesusilaan
-         Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perorangan, sedangkpan hukum dan adat menyangkut masyarakat.
-         Hukum dan adat ditunjukan pada manusia sebagai makhluk masyarakat. Ia tidak menghendaki kesempuraan manusia melainkan kesempurnaan masyarakat.
-         Perbedaaan hukum, adat dan kesusilaan yaitu
1.      Ditinjau dari tujuannya
-         Tujuan hukum adalah tata tertib masyarakat yang baik
-         Tujuan kesusilaan adalah penyempurnaan seseorang
2.      Isinya
-         Hukum dan adat berisi peraturan-peraturan untuk perbuatan-perbuatan lahir manusia
-         Kesusilaan lebih mengindahkan sikap batin yang menimbulkan perbuatan-perbuatan lahir.
3.      Asal – usul kaidahnya oleh Kant dirumuskan bahwa: 
-         Hukum dan adat adalah heteronom. Dalam hukum kekuasaan dari luarlah yang meletakan kemauannya pada kita, kekuatan diluar diri sendiri yakni masyarakat.
-         Kesusilaan adalah otonom . suatu tuntutan yang dilakukan orang terhadap dirinya sendiri.
4.      Kekuasaannya
-         Hukum dana adat bersumber pada peraturan tingkah laku kekuasaan hukum bersifat dua yaitu kekuasaan susila dan kekuasaan lahir (de Groot) 
-         Kesusilaan berakar dalam suara hati manusia jadi timbul dari kekuatan batin, kekuatan di dalam manusia.
5.      Daya kerjanya
-         Hukum dan adat mempuyai dua gaya kerja yaitu memberikan kekuasaan dan meletakkan kewajiban. Ia bersifat normative dan attributive
-         Kesusilaan hanya meletakan kewajiban dan hanya bersifat normative
B.     Agama
-         Agama dalam arti sempit adalah hubungan antara tuhan dan manusia. Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan, Kewajiban menuruti kehendak tuhan manusia menganggap dirinya terikat untuk melakukan perintah, tindakan tidak semata-mata terhadap tuhan, melainkan juga terhadap dirinya sendiri dan sesama manusia
C.     Hukum dan Adat
-         Adat adalah segala peraturan tigkah laku, yang tidak termasuk lapangan hukum, kesusilaan dan agama.  adat berarti apa yang lazim dipakai dalam masyarakat.
-         Hukum dan adat memiliki persekutuan yaitu:
1.      Bahwa ia ditunjukan pada manusia sebagai makhluk sosial, jadi mengenai pergaulan hidup dan tidak semata-mata mengenai individu
2.      Bahwa ia puas dengan tingkah laku lahir dan tidak menanyakan kehendak baik yang mendukung tingkah laku itu.
3.      Bahwa sifatnya heteronom karena diletakan atas diri kita oleh masyarakat atau lingkungan dalam mana kita hidup.
4.      Bahwa ia memberi hak-hak menuntut sesuatu tingah laku sesuai dengan peraturan-peraturannya.
-         Perbedaan antara hukum dan adat bukan begitu saja terletak pada paksaan melainkan terletak pada kekuasaan mana paksaa itu timbul.
a.       Pada peraturan-peraturan adat paksaan itu datang dari tiap-tiap orang yang merasa dipanggil untuk melakukan paksaa tersebut.
b.      Paksaan terhadap hukum dilakukan oleh masyarakat yang teratur atau badan-badannya (organ) yaitu pemerintah.
c.       Perbedaan antara hukum dan adat pada pokoknya bersifat formil bukan materiil karena tidak menyatakan sesuatu tentang isi hukum melainkan memberikan ciri lahir, ciri yang mengenai cara pelaksanaan.
D.    Hubungan antara Berbagai Golongan Kaidah-kaidah Etika
-         Terdapat hubungan yang rapat antara berbagai golongan kaidah etika, isi tiap-tiap golongan menjalankan pengaruh yang kuat terhadap isi golongan-golongan lain. Antara lain pandangan agama dan kesusilaan terus menerus mempengaruhi hukum.
-         Hukum untuk sebagaia besar adalah kesusilaan positif yang diperlukan pemerintah dan kesusilaan ini di Negara Belanda didasarkan pada agama Kristen.
-         Kejahatan-kejahatan yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana hampir semuanya perbuatan yang dicela juga oleh kesusilaan dan agama.
-         Dalam La regle morale dans les obligations civiles George Ripert memperlihatkan bahwa hukum peradata juga mengenai bagian bagian yang sangat teknis (hukum perjanjian) dikuasai oleh kaidah-kaidah kesusilaan.
-         Kaidah-kaidah etika yan beragam itu saling memperkuat daya masing-masing. Peraturan-peraturan hukum diikuti tidak semata-mata bersandar pada kekuasaan yang memaksa dari pemerintah melainkan juga berdasar pada hal bahwa banyak orang merasa terdorong mengikutinya berdasarkan agama atau kesusilaan. 
BAB IV. HUKUM OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF
-         Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa yang berfungsi mengatur hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia yaitu hubungan yang timbul dari perkawinan, keturunan, kerabat, darah, ketetanggaan dan lain-lain.
-         Hubungan hukum mempunyai dua segi  yaitu pada satu pihak ia merupakan hak dan pada pihak lain ia merupakan kewajiban.
-         Pekataan hukum bisa diartikan kedalam 2 hal yatu:
a.          Untuk menyatakan peraturan (kaidah) yang mengatur antara dua orang atau lebih “hukum objektif
b.         Untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan dimana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu “hukum subjektif”
-         Hubungan yang erat antara hukum objektif dan subjektif yaitu hukum objektif adalah peraturan hukumnya dan hukum subjektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan dengan demikian menjadi hak, dan kewajiban. hukum subjektif timbul jika hukum objektif beraksi.
A.     Hukum Subyektif sebagai Fungsi Sosial
-         Hukum subjektif untuk masa sekrang lebih mengutamakan kepada masyarakat dengan alasan tiap-tiap orang mempunyai tugas yang tertentu dalam masyarakat, fungsi sosial yang harus dipenuhi.
-         Fungsi sosial mempunyai pengertian yaitu dasar dari tertib  hukum pada masa ini, dan harus menggantikan pengertian hukum subjektif.
-         kebebasan adalah sebuah hak namun pada masa sekarang kebebasan adalah fungsi social yang memuat kewajiban-kewajiban dari tia-tiap orang untuk mengembangkan penghidupan jasmani, kecerdasan, dan kesusilaan sebaik-baikya untuk kemanfaatan masyarakat.
B.     Penyalahgunaan Hak
-         Penyalahgunnaan hak dianggap terjadi, bila sesorang menggunakan haknya dengan cara yang bertentangan dengan tujuan untuk mana hak itu diberikan, dengan perkataan lain bertentangan dengan tujuan kemasyarakatannya
-         Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan-kepentingan, maka pemakaian hak dengan tiadak sesuatu kepentingan yang patut diyatakan sebagai penyalahgunaan hak.
BAB V. HUKUM DAN KEKUASAAN
-         Dilihat dari kekuasaan hukum maka hukum objektif adalah kekuasaan yang bersifat mengikat; hukum subjektif adala kekuasaan yang diatur oleh hukum objektif.
-         Hukum adalah kekuasaan tapi tidak setiap kekuasaan adalah hukum “ might is not right. Seperti halnya contoh berikut “ pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu.
-         Aliran hukum positivistis berpendapat bahwa kepatuhan kepada hukum itu tak lain daripada tunduknya orang-orang yang lebih lemah pada kehendak orang-orang yang lebih kuat. Jadi hukum adalah hak orang yang terkuat.
-         Dalam masyarakat terdapat berbagai kekuasaan yaitu kekuasaan yang baik dan jahat, kekuasaan physic (misalnya kekuasaan tentara dan polisi), kekuasaan ekonomi (misalnya kekuasaan modal dan kerja), dan juga kekuasaan bathin dan susila (misalnya kekuasaan kepribadian), kekuasaan agama dan gereja, kekuasaan ilmu pengetahuan, kekuasaan perkataan yang diucapkan dan ditulis.
-         Hukum adalah kekuasaan yakni kekuasaan yang bercita-citakan keadilan karena keadilan yang sungguh-sungguh tak dapat dicapai oleh hukum karena:
1.      Hukum terpaksa mengorbankan keadilan sekedarnya untuk tujuannya, jadi hukum bersifat komromi
2.      Karena manusia (hukum adalah buatan manusia) tak dikarunia Tuhan mengetahui apa yang adil dan tidak adil dalam arti mutlak.
3.      Tendens ke arah keadilan itu didalamnya ada mengandung tendens hukum yang lain dalam pertikaian antara kepentingan-kepentingan yang bertumbuk satu sama lain, dalam tuntutan-tuntutan dan pandangan-pandangan orang, hukum tidak berpihak pada apa yang lebih kuat melaikan berpihak pada mereka, yang tuntutannya mempunyai nilai yang lebih tinggi, diukur dengan ukura yang objektif.
-         Tendens tidak berpihak  itu dapak kita lihat pada perundag-undangan dan pengadilan
1.      Perundang-undangan
Dalam menetapkan peratura-peraturan umum, peraturan-peraturan itu telah terlihat tendens tidak berpihak, suatu tendens yang inhaerent pada hukum. Bukankan maksud peraturan-peraturan itu hendak berlaku agar setiap orang tiada memandang bulu. Namun dalam perundang-undangan tendens tidak berpihak tidak sepenuhnya terwujud karena pembentukan perundang-undangan biasanya didahului oleh pertikaian kepentiangan, tuntutan-tuntutan atau pandangan-andanga.
2.      Peradilan
dalam peradilan untuk mempertahankan hukum dilakuakn oleh hakim yang tidak berpihak, artinya dilakuakan oleh instansi yang berdiri diluar kepentingan-kepentingan para pihak, insatansi yang memakai ukuran yang objektif yaitu ukuran yang sama untuk tiap-tiap orang.
BAB VI. SUMBER-SUMBER HUKUM POSIIF
A.     Sumber Hukum
-         Sumber hukum menurut Ahli sejarah memakai perkataan sumber hukum dalam 2 arti yaitu
1.      Dalam arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan, dokumen, inkskrips dsb.  Seperti undang-undang, piagam-piagam yang memuat perbuatan hukum, tulisan-tulisan ahli hukum termasuk tulisan-tulisan yang bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga hukum.
2.      Dalam arti sumber-sumber dari mana pembentuk undang-undang memperoleh badan dalam membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum dari mana tumbuh hukum positif suatu Negara seperti code civil merupakan sumber langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Negeri Belanda
-         Sumber hukum dalam arti sosiologis sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif misalnya keadan-keadaan ekonomi , pandangan agama.
-         Sumber hukum9 dalam arti filsafat . daam filsafat hukum dipakai 2 arti yaitu:
1.      Sebagai sumber untuk isi hukum, menurut pandangan yang dahulu tuhan merupakan sumber isi hokum (hokum theokratis), menurut teori hokum kodrat (Hugo de Groot) sumber dari isi hokum adalah budi (rede). Aliran historis berpandangan bahwa sumber isi hukum harus disebut kesadaran hukum sesuatu bangsa atau dengan perkataan lain pandangan-pandangan yang hidup  dalam masyarakat mengenai apa yang disebut hukum. Pandangan ini dipengaruhi oleh factor agama, ekonomi, plitik dan sebagainya.
2.      Sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum. Menurut De Groot sumber hukum adalah budi, sumber kekuatan mengikat adalah Tuhan.
B.     Sumber Hukum dalam Arti Formiil
-         Bagi ahli hukum praktis sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa dari mana timbul hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk) (sumber hukum dalam arti formiil).
-         Sumber huukum dalam arti formil adalah
1.      Undang-undang ; undang-undang dapat dibagi kedalam 2 arti yaitu:
a.       Undang-undang dalam arti materiil yaitu sesuatu keputusan pemerintah yang menginga isinya disebut undang-undang.
b.      Undang-undang dalam arti formil yaitu keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentu, dalam mana ia timbul
Undang-undang datap pula dibagi dalam
a.       Undang-undang tingkatan lebih tinggi
b.      Undang-undang tingkatan lebih rendah
Jadi terdapat hierarki dalam undang-undnag, susunan tingkatan undang-undang adalah sebagai berikut (hukum Belanda)
1.      Undang-undang dalam arti formil
2.      Algemene Maatregelen van Bestuur (keputusan-keputusan Raja dengan nama Raja memberikan peraturan-peratuan mengikat secara umum
3.      Peraturan-peratran Propinsi
4.      Perauran-peratuan kota praja
2.      Kebiasaaan ; Terbentuknya hukum kebiasaaan terdapat 2 syarat yaitu: satu yang bersifat materiil pemakaian yang tetap dan satu yang bersifat psykhologis keyakinan akan kewajiban hukum.
3.      Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih biasanya memuat peraturan-peraturan hukum  
-         Factor yang membantu pembentukan hokum diantaranya
1.      Perjanjian
2.      Peradilan (keputusan hakim)
3.      Ajaran hokum seperti tulisan-tulisan para ahli hukum  
BAB VII. PEMBAGIAN HUKUM OBJEKTIF
-         Pembagian hukum menurut isi hukum terbagi 2 yait:
1.      Berisi kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan public (hukum publik)
2.      Berisi kepentingan kepentingan khusus atau kepentingan-kepentngan perdata (Hukum perdata)
-         Pembagian hukum menurut daya kerjanya :
1.      Hukum yang memaksa juga disebut hukum yang memerintah atau hukum yang mutlak, Hukum yang memaksa mengikat dengan tidak bersyarat artinya  tak peduli adakah para pihak yang berkepentingan menghendakinya atau tidak.
2.      Hukum yang mengatur juga disebut hukum tambahan, hukum relative atau hukum dispositive, Hukum yang megatur hanya hendak mengatur dan tidak mengikat dengan tidak bersyarat..
BAB VIII. HAK SUBJEKTIF
-         Subjek-subjek hukum atau purusa (persoon) adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum.
-         Kewenangan hukum ialah kecakapan untuk menjadi pendukung (subyek) hukum. Subjek hukum terbagi dua yaitu:
1.      Purusa kodrat (manusia) dan
2.      Purusa hukum dan yang dimaksud dengan purusa hukum adalah :
a.       Tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertindak dalam pergaulan hukum seolah-olah itu suatu purusa yang tunggal
b.      Tiap-tiap harta dengan tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya, dalam pergaulan hukum diperlakukan seolah-olah ia sesuatu purusa (yayasan).
A.     Pembagian Hak-hak Subjektif
-         Hak-hak subjektif dibagi kedalam :
a.       Hak-hak mutlak atau hah-hak onpersoonlijk adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk bertindak. hak-hak dasar, hak-hak kemerdekaan atau hak-hak manusia yang diuraikan dalam undang-undang Dasar dan sebagian hak-hak perdata.
b.      Hak-hak relative atau hak-hak persoonlijk adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk menuntut agar orang lain bertindak. hak-hak relative ini juga dinamai piutang atau hak tagih.
B.     Terjadinya dan Lenyapnya Hak-hak Subjektif
-         Fakta hukum adalah dimana hukum objektif mengikatkan terjadinya atau lenyapnya hak-hak subjektif. Dan fahta-fakta hukum terabgi 2 yaitu:
a.       Perbuatan-perbuatan mausia
b.      Fakta-fakta hukum lainnya seperti kelahiran, kematian.
-         Dalam hokum dikenal daluarsa dan dauarsa ini terbag kedalam dua macam yaitu:
1.      Daluarsa acquistief yaitu daluarsa sebagai alat untuk memperoleh hak milik, atau sesuatu hak lainnya dengan syarat-syarat yang tertentu disebabkan berlangsungnya waktu yang tertentu.
2.      Daluarsa extinctief yakni dalursa sebagai aalat untuk dibebaskan dari sesuatu kewajian dengan syarat-syarat yang tertentu disebabkan berlangsungnya waktu yang tertentu
-         Perbuatan hokum ialah perbuatan, yang oleh hokum objektif diikatkan kepada terjadinya dan lenyapnya sesuatu hak subjektif. Perbuatan- perbuatan hukum dapat dibagi dalam :
1.      Perbuatan-perbuatan hokum yang sepihak  misalnya surat wasiat
2.      Perbuatan-perbuatan hokum yang berpihak dua (timbal baik) misalnya: perkawinan, penyerahan, dan Persetujuan yang membentuk ikatan yaitu hibah, jual beli, sewa menyewa, kontrak kerja, perseroan, lastgeving om niet, bruiklening, bewaargeving om niet,  pembayaran, penghapusan pembayaran.
-         Perbuatan-perbuatan lainnya selain perbuatan-perbuatan hukum adalah
1.      Perbuatan-perbuatan dimana hukum objektif mengikatkan sesuatu akibat, bebas dari kehendak orang-orang yang bertindak.
2.      Perbuatan-perbuatan tanpa hak
-         Cara memperoleh hak terbagi kedalam dua yaitu:
1.      Memperoleh hak secara asli contohnya hak-hak tagihan dalam perjanjian, memperoleh hak milk dengan jalan toceigening.
2.      Memperoleh hak secara yang tak langsung contohnya hak milik, hak warisan.  
BAB IX. HUKUM PERDATA
-         Hukum purusa adalah seluruh peraturan tentang purusa atau subjek-subjek hukum.
-         Hukum ini memuat dua hal yaitu kewenangan hukum (kewenagan untuk menjadi subjek hubungan-hubungan hukum) dan kewenangan bertindak (kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan hubungan hukum), yang berpengaruh atas kedua kewenangan tersebut adalah: umur, kelamin, kebangsaan.
-         Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga. Yaitu mengatur tetang perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, Hubungan antara wali dan anak yang diawasi  dan Hubungan antara orang yang diletakan dibawah pengapuan
-         Hukum harta adalah peraturan hubungan-hubungan yang bernilai uang
-         Hokum waris adalah mengatur hal ihwal benda seseorang sesudah ia meninggal.
-         Sumber hukum perdata materiil belanda yaitu :
1.      Kitab undang-undang Sipil (1 Oktober 1838)
Sistem Kitab (undang-undang Sipil Nederland terbagi kedalam 4 buku yaitu:
Buku 1 : Van personen (hokum pursua, termasuk hokum keluarga)
Buku II : Van zaken (hokum benda, termasuk hokum waris)
Buku III : Van verbintenissen
Buku IV: Van berwijs en verjaring
2.      Kitab undang-undang Hukum adalah Dagang  (1 Oktober 1838)
-         Azas-azas pokok hukum acara perdata adalah :
1.      Hakim tidak berbuat apa-apa
2.      Sifat terbuka dalam peradilan
3.      Mendengar kedua belah pihak
4.      Perwakilan yang diwajibkan
5.      Soal tidak bebas dari biaya untuk acara
6.      Debat secara tertulis dan lisan
7.      Pemberian alasan atas keputusan hakim
-         Susunan pengadilan, di Negara Belanda ada empat badan pengadilan yang biasanya menjalankan pengadil dalam urusan-urusan sipil dan pidana yaitu:
1.      Kantngerecht
2.      Arrondissements rechtbank
3.      Gerechtshof
4.      Hoge Raad
-         Susunan pengadilan Belanda mempunyai asas pokok yaitu :
1.      Pengadilan perkara-perkara perdata dan pidana (terkecuali perkara pidana milter) semata-mata dilakuakn oleh hakim yang sarjana hukum yang diangakat oleh raja kecuali untuk pengganti hakim katon.
2.      Menguasai susunan pengadian belanda ialah peradilan kolegia (dewan hakim terdiri dari 3 sampai dengan 5 hakim) namun dalam hal tertentu hakim tunggal diperbolehkan dalam perkara;
a.       Hakim katon mengadili perkara yang kurang penting dalam tingkat pertama
b.      Presiden pengadilan arrondissement mengadili perkara yang harus lekas diselesaikan dalam waktu pendek/singkat)
c.       Kamar-kamar tunggal dengan hakim tunggal bergelar hakim pidana untuk mengadili perkara-perkara yang mudah dan tidak terlampau berat baik dari segi bukti dan pemakaian undang-undang)
3.      Pengadilan dilakuakan dalam dua tingakat yaitu tingkat pertama (pengadilan biasa) dan tingkat banding (mahkamah). Tingkat banding hanya bisa dilakukan satu kali dan jika ada ketidakpuasna dalam tingakat banding bisa menggunakan alat hukum lainnya yaitu perlawanan, kasasi
-         Dalam tingakat kasasi ada beberapa azas yaitu:
1.      Hakim kasasi tidak diperkenankan menimbang dasar kenyataan acara, ia hanya diperbolehkan memberi keputusan-keputusan atas  pertanyaan-pertanyaan hukum.
2.      Hakim hanya diperbolehkan menguji keputusan-keputusan hakim bawahan terhadap peraturan-peraturan yang tertulis dalam udang-undang
3.      Hakim hanya diperbolehkan menguji sesuatu keputusan kepada peraturan undang-undang, yang oleh penggungat dalam kasasu dipandang terlangar.
-         Sumber-sumber hukum acara perdata adalah
a.       Udang-undang Dasar
b.      Wet op de regterlijke organisatie en het beleid der justitie tertanggal 18 April 1827 mulai berlaku 1 Oktober 1838
c.       Kitab Undang-undag Hukum Acara Perdata
BAB X. HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
-         Hukum perdata internasional diperlukan karena berdasar pada kenyataan bahwa di dunia ini terdapat sejumlah Negara atau persekutuan hukum yang masing-masing mempunyai hukum perdata sendiri dan yang rakya-rakyatnya satu sama lain mempunyai hubungan hukum.
BAB XI. HUKUM NEGARA
A.     Pengertian Negara
-         Negara mempunyai berbagai arti diantaranya:
1.      Negara dipakai dalam arti penguasa
2.      Negara dipakai dalam arti persekutuan rakyat
3.      Negara dipakai dalam arti wilayah yang tertentu
4.      Negara dipakai dalam arti kas Negara/fiskus
-         Negara juga bias diartikan sebagai purusa, yakni purusa hukum, makhluk yang tak berwujud yang terdiri atas 3 bagian yaitu rakyat, pemerintah dan wilayah.
1.      Negara dan Kedaulatan
-         Perkataan kedaulatan timbul di prancis dalam abad menengah. Pada mulanya tidak hanya Raja yang berdaulat , melainkan juga “baroh” yang menjalankan kekuasaan pemerintah dalam daerahnya sebagai “vazal” raja. Jadi berdaulat atau souverein adalah pengertian yang comparatief.
-         Kemudian ketika kekuasaan raja meningkat ke atas kekuasaan “baron”, maka arti kedauatan berubah menjadi superlatief. Hanya raja itulah yang berdaulat pada waktu itu.  Kedaulatan harus mempunyai tiga sifat yaitu: tidak dapat dipecah-pecah, asli dan sempurna (tak terbatas).Pengertian kedaulatan ini hanya cocok untuk negara dimana tumbuh kekuasaa raja mutlak.
-          Negara perserikatan yaitu persatuan Negara-negara yang merdeka yang bersandar pada perjanjian yang didirikan untuk mengurus kepentingan bersama, antara lain yang terpenting ialah melindungi daerah serikat terhadap serbuan dari luar dan menjaga perdamaian antara Negara-negara yang bergabung.
-         Republiek der vereenigde nederlanden adalah perserikatan Negara, dalam mana pemerintahan tertinggi yang mengenai urusan luar negeri terletak pada staten Generral  sehingga staten general beraku sebagai pemegang kedaulatan.
-         Kekuasaan dalam Negara serikat seperti Amerika Serikat tidak terdapat pada Negara-negara anggota tetapi kekuasaan tertinggi terletak pada Negara serikat. Karena itu Negara serikatlah yang berdaulat dan bukan Negara-negara anggota, yang masing-masing juga berkuasa, akan tetapi dalam pada itu bersama-sama dikuasai.
2.      Kerajaan dan Republik
-         Perbedaan antara kerajaan dan republik terletak pada pembagian Negara-negara menururt pemegang kekuasaannya yag tertinggi, pemegang kedaulatannya. Jika kekuasaan itu hanya dipegang oleh satu orang, yakni seorang raja, maka Negara itu dinamakan  kerajaan. Dan jika suatu Negara kekuasaannya yang tertinggi terletak dalam tangan banyak orang, dinamakan republik.
-         Kerajaan dibagi menjadi dua yaitu kerajaan konstitusional dan kerajaan mutlak.
-         Kerajaan konstitusional adalah  kekuasaan penuh tidak lagi dipegang oleh raja, raja harus membagi kekuasaan dengan perwakilan rakyat. Dalam system ini kekuasaan raja terbatas diantaranya dalam hal pebetukan undang-undang, pengadilan dan pemerintahan.
3.      Tugas-tugas Penguasa
-         Tugas penguasa terbagi kedalam:
a.       Perundang-undangan (membentuk undang-undang  dalam arti materiil, yakni menentukan peraturan-peraturan yang umum mengikat.
b.      Peradilan (menetapkan hukum dalam hal konkrit)
c.       Polisi (pengawasan dari penguasa atas paksaan yang dilakukanya, supaya orang-orang mentaati hukum yang telah ditetapkan)
d.      Pemerintah (tiap-tiap tindakan penguasa yang tidak termasuk perundang-undangan, peradilan dan polisi).
-         Ajaran Montesquieu (trias politika) mengatakan bahwa dalam setiap Negara terdapat 3 kekuasaan yaitu:
1.      Perundang-undangan
2.      Pengadilan
3.      Kekuasaan pelaksanaan.
B.     Hukum Negara Negeri Belanda
-         Azas-azas pokok hukum Negara Negeri Belanda
1.      Nageri Belanda sebagai Negara kesatuan yang didesentralisasi
2.      Negeri Belanda sebagai kerajaan parlementer
-         Sumber-sumber hukum Negara Negeri Belanda adalah (1) Undang-undang dasar, (2) Undang-undang biasa dan (3) Kebiasaan.
C.     Hukum Administrative di Negara Belanda
-         Hukum administrative di Negara Belanda meliputi:
1.      Peraturan-peraturan yang harus diperhatian oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan, yang harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasan pemerintahan yang memegang tugas pemerintahan dalam menjalankan kewajiban pemerintah (Hukum administrative materiil)
2.      Syarat-syarat mengenai cara-cara menjalankan peraturan-peraturan hukum administrative yang bersifat materiil (hukum administrative formil) 
BAB XII. HUKUM PIDANA
-         Hukum pidana terbagi dua yaitu:
1.      Hukum pidaa materiil (menunjukan peristiwa-peristiwa pidana beserta hukumnya)
2.      Hukum pidana formil (hukum acara pidana) mengatur cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.
A.     Peristiwa Pidana
-         Peristiwa hukum yang dapat dikenai hukuman menurut hukum Negeri Belanda, hanyalah tindakan-tindakan yang oleh undang-undang dengan tegas dinyatakan dapat dikenai hukuman azasnya “Nulum delictum,nullapena sine praevia lege poenai”.
B.     Unsur-unsur Peristiwa Pidana
-         Peristiwa pidana mempunyai dua segi yaitu: (1) Objektif dan (2) Subjektif
-         Peristiwa pidana dari segi objektif adalah suatu tindakan (berbuat atau lalai berbuat) yang  bertentangan dengan hukum positif-jadi yang bersifat tanpa hak- yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
-         Peristiwa pidana dari segi subjektif adalah segi kesalahan yakni bahwa akibat yang tidak diinginkan undang-undang, yang dilakukan oleh pelaku, dapat diberatkan padanya.
C.     Hukuman
-         Teori-teori hukum pidana ada 3 yaitu :
1.      Teori absolute/mutlak adalah teori yang membenarkan adanya hukuman hanya semata-mata atas dasa delict yang dilakukan.
2.      Teori relative yaitu teori dengan adanya tujuan yang dicapai dengan jalan ancaman hukuman dan pemberian hukuman. Hukuman diberikan bukan karena orang membuat kejahatan melaikan supaya orang jangan membuat kejahatan.
3.      Teori persatuan (vereenigingstheorie) teori ini mencoba menyatukan teori absolute dengan teori relative dan mengajarkan bahwa hukuman diberikan baik karena orang membuat kejahatan atau supaya orang jangan membuat kejahatan.
-         Sistem hukuman dalam Kitab Undang-undang hukum pidana terbagi menjadi:
1.      Hukuman pokok  yaitu hukuman yang dapat dijatuhkan terlepas dari hukuman-hukuman lain. Hukuman pokok dalam undang-undang hukum pidana Nederland adalah:
a.       Hukuman kemerdekaan
b.      Hukuman harta benda
c.       Hukuman mati (dihapuskan tahun 1870)
d.      Hukuman seumur hidup
e.       Hukuman penjara
f.        Hukuman tahanan max 1 tahun
2.      Hukuman tambahan hanya bisa dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok diantaranya:
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Penempatan pada kantor pemerintahan
c.       Penyitaan barang-barang tertentu
d.      Publikasi hukuman hakim
D.    Kriminologi
-         Kriminologi adalah suatu jasa yang besar dari aliran modern dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, mengemukakan bahwa kejahatan bukanlah hanya suatu tindak pidana melainkan pertama-tama perbuatan kemanusian dan gejala kemasyarakatan.
-         3 hal yang termasuk kedalah kriminologi yaitu:  
Etiologi criminal terdapat 2 aliran mengenai sebab –sebab kejahatan yaitu:
a.       Aliran criminal-anthropologisch adalah aliran yang mengatakan bahwa sebab-sebab kejahatan terdapat apada diri si penjahat yaitu pada sifat physic physologisch dan psychisch
b.      Aliran crimineel sociologish adalah aliran yang menitikberatkan sebab kejahatan pada keadaan masyarakat, lingkungan sosal dari si penjahat.
2.      Statistik kriminil yaitu cara yang dipakai untuk penyelidikan sebab-sebab kejahatan
3.      Criminele politiek adalah tujuan penyidikan untuk memperoleh pengetahuan tentang alat-alat yang berdasarkan ilmu pengetahun guna membahas kejahatan.
E.     Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)
-         Azas-azas pokok hukum acara pidana yaitu:
a.       Pengusutan perbuatan yang diancam hukuman dilakukan oleh yang berwajib, yaitu penuntut umum.
b.      Penuntut umum tidak berhak untuk menghentikan pengusutan jika sudah dimulai dipengadilan.
c.       Hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan yang tidak diajukan oleh pihak masing-masing (terdakwa dan penuntut umum)
d.      Tidak menerima bukti berupa pengakuan terdakwa
e.       Sumpah decisoire tidak diperbolehkan dalam acara pidana
f.        Hakim pidana lebih banyak mempunyai kekuasaan terhadap si terdakwa. Seperti meyuruh agar terdakwa ditangkap jika ditakutkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
F.      Sumber-sumber Hukum Pidana
-         Sumber Hukum Pidana adalah:
1.      Wetboek van strafrecht berlaku mulai tgl 1 September 1886
2.      Wetboek van strafvordering berlaku mulai tgl 1 Januari 1926
BAB XIII. HUKUM ANTAR NEGARA
A.     Pengertian Hukum antar Negara
-         Hukum antar negara berasal dari ius gentium
-         Bangsa romawi mengartikan bahwa ius gantium adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik untuk kaula Romawi dan untuk orang asing.
-         Hukum antar Negara menurut Hugo de Groot adalah peraturan-peraturan yang kekuatan mengikatnya diperoleh dari persesuaian kehendak dari segala bangsa atau sebagian besar dari bangsa-bangsa dan oleh karena itu tiap-tiap Negara tidak boleh menyimpang dari padanya.
-         Hukum antar Negara menurt ahli hukum German “Samuel Rachel” dalam arti modern adalah hukum yang bersandar pada kebiasaan dan perjanjian, yang mengatur hubunga antara Negara-negara yang merdeka.
-         Hukum antar Negara = hukum kodrat yakni memandang hukum antar Negara sebagai hukum bagi seluruh ummat manusia namun ada perbedaan yang pokok antara hukum kodrat dengan ius gentium yaitu: hukum kodrat berasal dari tuhan bukan hukum manusia
B.     Subyek-subyek Hukum antar Negara
-         Subjek hukum antar  Negara adalah:
a.       Persekutuan manusia yang berdiri di bawah sesuatu pemerintah, sehingga hak-hak yang bersandar pada hokum antar Negara adalah hak-hak dari kaula-kaula bersama, yang disingkatkan dengan nama Negara
b.      Negara-negara atau persekutuan-persekutuan hukum yang sedikit banyak mempunyai pemerintahan sendiri.
c.       Ikatan-ikatan Negara contohnya: perserikatan Negara, perserikatan bangsa-bangsa
C.     Sifat Hukum dari Hukum antar Negara
-         Isi hukum antar Negara terbagi dalam :
1.      Hukum damai yang mengatur hubungan antar Negara-negara di waktu damai
2.      Hukum perang yaitu memuat peraturan-peraturan untuk keadaan perang
-         Hukum damai meliputi :
a.       Peraturan-peraturan mengenai batas-batas daerah hukum Negara-negara satu sama lain.
b.      Peraturan mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagai wakil Negara-negara didalam hubungan yang bersifat hukum antar Negara
c.       Peraturan tentang pembentukan hukum internasional, yang mengenai acara membentuk, cara berlakunya dan cara penghapusan traktat-traktat.
d.      Peraturan tentang sejumlah kepentingan-kepentingan bersama dari Negara-negara mengenai, perdagangan, kerajinan, pertanian lalu lintas, perburuhan, kesusilaan ilmu pengetahuan dll
e.       Peraturan mengenai tanggung jawab untuk akibat-akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum antar Negara atau disebut juga peraturan yang mengenai delict yang bersifat hukum antar Negara..
f.        Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan internasional secara damai
-         Hukum perang dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Hukum peperangan yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara-negara yang berperang, dan hukum ini membatasi cara-cara berperang dan peraturan-peraturan yang maksudnya memperkecil kekejaman peperangan, penderitaan dan penghancuran.
2.      Hukum kenetralan yaitu hukum mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbal balik antara Negara-negara yang berperang dan Negara-negara yang netral harus menjauhkan diri dari segala bantuan yang langsung atau tidak langsung kepada pihak-pihak yang berperang dan mempunyai hak supaya keperntingannya dihormati.
BAB XIV. HUKUM PERBURUHAN
-         Hukum perburuhan adalah peraturan yang membahas berisi hubungan kerja yang timbul dari melakukan kerja upah orang lain
-         abad ke-20 hukum perburuhan terdapat dalam anggaran dasar gilden dan peraturan-peraturan kota
-         pada masa revolusi peraturan perburuhan diserahkan seluruhnya pada perjanjian bebas antara manjikan dan buruh individual.
-         Tahun 1874 negara Beanda mulai membuat undang-undang perburuhan yang dinamakan undang-undang anak hanya berisi pelarangan mempekerjakan anak dibawah umur  
-         13 juli 1907 undang-undang perburuhan mulai memuat peraturan-peraturan yang panjang lebar, peraturan-peraturan yang memaksa tentang kontrak-kontrak kerja dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Sipil.
-         Tahun 1927 mewajibkan majikan yang terikat pada perjanjian perburuhan kolektif untuk memenuhi peraturan tentang syarat perburuhan yang terletak dalam perjanjian perburuhan.
-         Undang-undang ahun 1927 terjadi kemajuan dalam perjanjian perburuhan bahwa perjanjian tersebut mengikat umum di seluruh Negara atau dalam seluruh bagian daerah Negara itu.   
BAB XV. KESENIAN HUKUM,ILMU HUKUM DN FILSAFAT HUKUM
-         Kesenian hukum berkembang pada bangsa-bangsa yang primitif antara lain menjelma dalam pemakaian pepatah-pepatah hukum dan lambang-lambang hukum seperti penyerahan tanah zaman dahulu antara lain dilambangkan dengan menyerahkan segumpal tanah.
A.     Perundang-undangan  
-         Kesenian perundang-undangan dibagi kedalam dua hal yaitu:
a.       Politik perundang—undangan yaitu menetapkan tujuan dan isi peraturan undang-undang
b.      Teknik perundang-undangan yaitu cara merumuskan peraturan-peratuan tersebut sedemikian rupa.


B.     Peradilan
-         Tugas hakim menurut pandangan abad ke-19 adalah membentuk dan menciptakan undang-undang,  Hakim adalah pekerja yang besifat intelek belaka yang semata-mata bersandar pada logika .
-         Ajaran hukum bebas atau ajaran menemukan hukum dengan bebas tugas hakim bukan hanya melakukan yg terdapat dalam undnag-undang tapi harus menambah undang-undang dengan anasir-anasir dari hukum bebas juga harus mengoreksi jika undang-undang bertentangan dengan hukum bebas.
-         Tugas hakim membentuh hukum dari sesuatu yang tidak ada tapi hanya menyusupkan hal yang akan ditentukan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan.
-         Ajaran hukum adalah  apa yang biasanya disebut ilmu pengetahuan hukum dogmatis atau sistematis.
-         Ajaran hukum tidak menerangkan secara casual melainkan menafsirkan secarra teleologis dengan tujuan supaya perbuatan-perbuatan manusia menyedsuaikan diri pada perkataan –perkataan (undang-undang) dan perbutan-perbuatan (kebiasaan) yang ditafsirkan itu.
-         Objek ilmu pengetahuan huku adalah keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
-         Untuk menerangkan hubungan sebab akibat antara ilmu pengetahuan hukum dengan gejala-gejala  masyarakat dipakai tiga cara yaitu :
1.      Cara sosiologis yang menyelidiki sangkut paut hukum dengan gejala-gejala masyarakat lainnya
2.      Cara sejarah yang menyelidiki sangkut paut hukum dari sudut perjalanan sejarahnya atau dengan perkataan lain menyelidiki pertumbuhan hukum secara historis
3.      Cara perbandingan hukum yang membandingkan satu sama lain tatanan-tatanan hukum -hukum dari berbagai masyarakat hukum.
-         Filsafat Hukum   
A.     Adakah Pengertian hukum yang berlaku umum?
-         Tidak ada pengertian hukum yang berlaku umum karena jika kita memberi pengertian hukum adalah  kaidah yang diterbitkan oleh Negara lantas bagaimana dengan hukum kebiasaan, hukum antar Negara, hukum gereja dan hukum ketuhanan.
B.     Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum?
-         Menurut teori theokrasi dasar kekuatan mengikat dari hukum adalah kehendak tuhan.
-         Rasionalis berpendapat bahwa pemerintah langsung mempunyai kekuasaanya dari kehendak rakyat dan hanya secara tidak langsug dari Tuhan.
-         Stahl  berpendapat bahwa Negara adalah badan yang dibubuhi kuasa penuh dari tuhan, akan tetapi pendukung kuasa penuh bukan orang-orang pemerintahan melainkan pendukungnya adalah Negara sendiri. Hukum memiliki kekuatan mengikat dari ordonasi ketuhanan pada mana Negara bersandar.
-         Ajaran kedaulatan Negara mendasarkan kekuatan mengikat dari hukum pada kehendak Negara dan mendasarkan kekuasaan Negara itu pada sesuatu hukum kodrat.
-         Ajaran kedaulatan hukum pada azasnya tak mengakui kekuasaan seseorang ia hanya mengakui kekuasaan bathin dari hukum, hukum tidak memperoleh kekuatan mengikatnya dari kehendak pemerintah, melainkan pemerintah hanya memperoleh kekuasaanya dari hukum.
-         Ajaran kedaulatan rakyat hukum meperoleh kekuatan mengikatnya dari kehendak individu dengan kesimpuan bahwa hukum adalah sesuatu yang dikehendaki rakyar terbanyak.
C.     Adakah sesuatu hukum kodrat?
-         Hukum kodrat adalah ajaran bahwa selain daripada hukum positif ada juga terdapat hukum yang lain, yang bersifat kodrat, yang tidak bergantung pada pandangan manusia dan karena itu ia selalu ada dan dimana-mana sama.
-         Hakekat kaedah hukum positif adalah sifatnya yang berubah-ubah, asalnya (berasal dari pemikiran manusia) dan nilainya yang relative, maka banyak filosof yang menentang adanya hukum kodrat.
-         Aristoteles berpandangan bahwa ada dua macam hukum yang berlaku yaitu pertama hukum yang berlaku berdasarkan penetapan, dan hukum yang menurut kodratnya adalah hukum.
-         Aliran Stao berpandangan bahwa seluruh dunia dan segala kejadian di dunia dituntun dan ditentukan oleh hukum abadi, yang tidak lain dari pada ratio ketuhanan yang meliputi seluruh alam.
-         Ajaran Thomas von Aquino mempunyai corak yang bersifat rasionalitas dimana tekanan diletakkan pada ratio sebagai sumber hukum kodrat. Hukum abadi terletak pada akal manusia.
-         De Groot berpendapat bahwa hukum kodrat itu timbul dari kodrat manusia dengan demikian mendesaknya, sehingga ia berlaku juga sekalipun sekiranya tak ada tuhan.  
-         Montesque tidak menerima adanya hukum kodrat karena menurutnya hukum positif pada berbagai bangsa tidak hanya sangat berlainan melainkan harus berlainan, karena ia harus menyiesuaikan diri pada berbagai keadaan, dimana bangsa itu hidup.
Kudolf stammler menolak adanya hukum kodrat karena menurutnya hukum itu harus menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dimana hukum itu tumbuh

1 komentar:

  1. What is the Best casino site? | Choe Casino Casino
    Types of Games: 인카지노 Slots, Blackjack, Roulette, Poker · Most 카지노 Popular Games: Poker · Casino Games: Blackjack · Best Online Casinos: 샌즈카지노 · Online Slots

    BalasHapus